FIQIH QURBAN DAN AQIQAH KERTOSONO

  Banyak orang yang seringkali bingung antara aqiqah dan qurban, apalagi bila anaknya lahir di bulan yang bertepatan dengan bulan qurban. Antara mendahulukan qurban dulu atau aqiqah dulu. Kalau uang yang dimiliki berlebih mungkin tidak masalah, tapi bila uang yang dimiliki hanya terbatas di satu niat saja, lalu yang mana yang harus didahulukan?

FIQIH QURBAN DAN AQIQQAH KERTOSONO


ANTARA QURBAN DAN AQIQAH

Pertanyaan yang seringkali timbul di kalangan masyarakat adalah, jika pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama?

Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;

Bagi Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan beberapa ulama lain, seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadahhewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah. Hal ini didasari dengan riwayat berikut :

Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah.  Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, "Jika seorang anak ingin disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut bisa jadi satu dengan akikah." Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, "Tetap dianggap sah jika kurban digabungkan dengan akikah," demikian seperti diterangkan dalam kitab Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, beberapa ibadah bisa mencu kupi ibadah lainnya seperti dalam kasus kur ban bisa mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam ketika menunaikan haji tamattu’. Sembelihan tersebut ia niatkan juga untuk kurban, maka ia mendapatkan pahala dam dan pahala kurban. Demikian juga shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat karena sudah menunaikan shalat Id pada paginya.

Pendapat kedua yakni Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki). Mereka berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.

salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan tidak boleh digabung. Alasannya, karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda pula. Misalkan, dalam kasus pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak seluruh jenis ibadah yang bisa digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kategori ini. Tujuan kurban adalah tebusan untuk diri sendiri, sedangkan akikah adalah tebusan untuk anak yang lahir. Jika keduanya digabung, tujuannya tentu akan menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menyebutkan, "Akikah dilaksanakan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha)."

Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, seandainya seseorang berniat satu kambing untuk kurban dan akikah sekaligus, keduanya sama-sama tidak dianggap. "Inilah yang lebih tepat karena maksud dari kurban dan akikah itu berbeda," tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.

FIQIH QURBAN DAN AQIQAH KERTOSONO

Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.

Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.

FIQIH QURBAN DAN AQIQAH KERTOSONO

Begitulah secara ringkas penjelasan tentang fiqih qurban dan aqiqah kertosono. Intinya, fiqih qurban dan aqiqah kertosono tidak memberatkan seseorang dalam melaksanakan ibadah, karena keduanya tidak berhukum wajib. Mereka memiliki hukum yang sama, yakni sunnah muakkad, atau sunnah yang ditekankan.

Bila memang mampu, hendaknya dilakukan dengan niat berbeda, untuk aqiqah sendiri dan untuk qurban sendiri, tapi bila memang masih belum ada rezeki lebih, niatnya bisa digabung, yakni aqiqah dan qurban.

Allah tidak pernah memberatkan umatnya dalam ibadah, begitu pula dengan fiqih qurban dan aqiqah kertosono.

Allahu a’lam.

FiqihQurban dan Aqiqah Kertosono

AqiqahNurul Hayat Kertosono

Comments

Popular posts from this blog

ACARA AQIQAH SESUAI SUNNAH KERTOSONO

Aqiqah Pulo Ampel Serang Terbaik Pilihan Artis

KAMBING AQIQAH SUMEDANG